Perceraian atau putusnya sebuah ikatan perkawinan merupakan salah satu dari banyak hal yang seringkali dianggap 'enteng' oleh beberapa masyarakat krn hampir beberapa yang melakukan perceraian tdk dilakukan menurut Hukum. Ada yang telah beberapa tahun berlalu namun baru akan diurus perceraiannya secara hukum, ada pula yang telah lebih dari 10 tahun dan semuanya mengerucut pada 1 jawaban, yang jika ditanyakan penyebabnya apa sampai baru diurus dan kebanyakan memberikan alasan bahwa "karena ingin menikah kembali." Patut diperhatikan bahwa sebuah perceraian itu akan menjadi sah jika dilakukan melalui Pengadilan Agama (yang dalam hal ini khusus beragama Islam) serta Pengadilan Negeri (yang dalam hal ini khusus yang beragama non Islam), jadi suatu perceraian tidak akan menjadi sah jika dilakukan diluar Pengadilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan mengurus perceraian itu jangan menunggu karena "ingin menikah lagi" baru akan mengurus perceraiannya secara sah di mata Hukum.
Analisis Hukum Kasus Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek I. Pendahuluan Perkara yang menjerat Nadiem Makarim merupakan salah satu perkara korupsi sektor pendidikan terbesar dalam sejarah Indonesia modern karena menyangkut program digitalisasi pendidikan nasional dengan nilai anggaran sekitar Rp. 9.3 triliun. Fokus utama perkara bukan semata-mata pada pengadaan laptop Chromebook , melainkan pada dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses perencanaan, pengadaan, dan penentuan spesifikasi yang diduga menguntungkan pihak tertentu. Menurut dakwaan dan keterangan yang muncul dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendalilkan adanya pengaturan spesifikasi pengadaan yang mengarah pada penggunaan ekosistem Google Chrome OS , meskipun sebelumnya terdapat kajian yang menyebutkan Chromebook tidak ideal digunakan pada banyak wilayah Indonesia yang memiliki keterbatasan akses internet. II. Kerangka Hukum yang Berlaku Perkara ini tidak dapat dianalisi...
Comments
Post a Comment