Skip to main content

Posts

Showing posts from April, 2018

Perceraian Ketika Hamil ??

Seringkali pertanyaan yang sering muncul saat konsultasi hukum keluarga, selain daripada mengenai Harta Bersama serta Hak Asuh Anak, yakni "Bagaimanakah hukumnya jika seorang istri yang sedang hamil hendak diceraikan oleh pihak suaminya atau bahkan pihak istrinya yang ingin untuk bercerai?" Bahwasanya di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan lalu di dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan serta di dalam Kompilasi Hukum Islam, tidak ada hal yang mengatur mengenai larangan untuk bercerai jika kondisi si istri sedang mengandung atau hamil. Bahkan di dalam HR. Ahmad dan Muslim, Rasulullah bersabda : "Silahkan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil." Jadi mengenai pertanyaan tersebut maka jawabannya adalah sah saja untuk mengajukan sebuah perceraian jika kondisi si istri sedang mengandung atau hamil namun hendaknya perlu diingat bahwa perceraian adalah solusi terakhir jika upaya pe...