PROLOG Outsourcing Pasca Permenaker Nomor 7 Tahun 2026: Mencari Titik Keseimbangan antara Fleksibilitas Usaha dan Perlindungan Pekerja Alih daya ( outsourcing ) merupakan salah satu instrumen yang telah lama menjadi bagian dari dinamika hubungan industrial di Indonesia. Dalam praktik dunia usaha, outsourcing dipandang sebagai strategi yang memungkinkan perusahaan meningkatkan efisiensi, memperoleh fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia, serta memanfaatkan keahlian pihak ketiga untuk mendukung kegiatan operasional. Di sisi lain, bagi pekerja, sistem ini kerap menimbulkan kekhawatiran mengenai kepastian hubungan kerja, keberlangsungan pekerjaan, dan perlindungan terhadap hak-hak normatif. Perbedaan kepentingan tersebut menjadikan outsourcing sebagai salah satu isu yang paling banyak memunculkan perdebatan, baik dalam pembentukan kebijakan maupun dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Tidak sedikit perkara yang diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ...
Kantor Hukum INDRA & PARTNERS
Blog ini dibuat dengan tujuan memberikan sebuah edukasi hukum berdasarkan informasi publik yang tersedia.