Skip to main content

Posts

Showing posts from May, 2018

Hukum Pidana dalam Perkawinan

Setiap orang pasti menginginkan terjadinya suatu Perkawinan. Tidak ada yang tidak ingin hidup menyendiri terkecuali apabila memiliki alasan atau tujuan khusus. Berbicara mengenai Perkawinan tentunya kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian serta tujuan dari Perkawinan itu sendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pengertian serta tujuan mengenai Perkawinan tercantum didalam Pasal 1 yang berbunyi :  “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Tujuan dari Perkawinan pun tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 3, yang berbunyi : “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.” Namun terkadang apa yang menjadi tujuan dari Perkawinan yang telah disebutkan diatas justru berbanding terbalik dengan realita at...