Skip to main content

Hukum Acara Pidana

Analisis Yuridis Terhadap Kekuatan Hukum Keterangan Saksi Yang Dibacakan Di Persidangan Anak 


X seorang anak berumur 17 tahun ditangkap oleh Polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis shabu seberat netto 0,0421 gram. Dalam persidangan hanya dihadiri oleh seorang saksi, karena seorang saksi lagi tidak bisa hadir jadi keterangan saksi tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan sesuai BAP Penyidik.

Permasalahan

1.    1.    Bagaimana kekuatan hukum keterangan saksi yang dibacakan di persidangan?

2.    2.    Apakah akibat hukum terhadap keterangan saksi yang dibacakan di persidangan?


  A. Analisis Mengenai Kekuatan Hukum Keterangan Saksi Yang Dibacakan Di             Persidangan


Menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang. Seseorang yang menolak untuk memberikan keterangan kesaksian di depan persidangan walaupun telah dipanggil secara sah, kepadanya dapat dapat dikenakan tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Adapun Undang-Undang yang dimaksud adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat dijadikan dasar penuntutan bagi seorang saksi yang menolak hadir di depan sidang pengadilan, seperti Pasal 224 KUHP dan Pasal 522 KUHP.

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Sedangkan keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu. Dari pengertian keterangan saksi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang bersifat pendapat, hasil rekaan, dan keterangan yang diperoleh dari orang lain (testimonium de auditu) bukan merupakan keterangan saksi, sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.

Syarat yang harus dipenuhi agar saksi dapat dikatakan sah adalah seorang saksi telah mencapai usia dewasa yang telah mencapai usia 15 tahun atau lebih atau sudah menikah, sedangkan orang yang belum mencapai usia 15 tahun atau belum menikah dapat memberikan keterangan tanpa disumpah dan dianggap sebagai keterangan biasa. Saksi tidak sakit ingatan atau sakit jiwa sehingga saksi yang diajukan ke persidangan adalah saksi yang memiliki kondisi kejiwaan dan ingatan yang normal atau stabil. Saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri suatu persitiwa pidana. Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Asas ini dikenal dengan sebutan asas unus testis nulus testis.

Syarat sahnya keterangan saksi sebagai alat bukti yang memiliki nilai pembuktian, harus dipenuhi aturan ketentuan sebagai berikut: harus mengucapkan sumpah atau janji sebelum memberikan keterangan di depan sidang pengadilan. Keterangan saksi yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu. Keterangan saksi harus diberikan di sidang pengadilan. Keterangan seorang saksi saja dianggap tidak cukup. Asas ini dikenal dengan sebutan asas unus testis nulus testis. Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain.

Dengan demikian berarti apabila alat bukti keterangan saksi tidak memenuhi persyaratan seperti disebutkan di atas, maka keterangan saksi tersebut tidak sah sebagai alat bukti dengan demikian tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian.

Menurut Pasal 185 ayat (1) KUHAP : keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Pada umumnya semua orang dapat menjadi saksi. Pengecualian menjadi saksi tercantum dalam Pasal 168 KUHAP berikut: keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan, dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga dan suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Dengan demikian seseorang yang tidak termasuk dalam kelompok diatas wajib memberikan keterangan apabila diminta menjadi saksi. Akan tetapi, menurut Pasal 169 ayat (1) KUHAP tersirat bahwa mereka yang dimaksud dalam Pasal 168 KUHAP dimungkinkan untuk dapat menjadi saksi apabila Penuntut Umum, Terdakwa, dan mereka sendiri secara tegas menyetujui untuk memberikan keterangan di bawah sumpah. Namun apabila ketiga golongan tersebut tidak setuju untuk memberikan kesaksian, Hakim berdasarkan kewenangan yang ada padanya dapat memutuskan untuk mendengarkan keterangan mereka tanpa disumpah dan keterangannya hanya dianggap sebagai keterangan biasa guna menambah keyakinan Hakim.

Apabila keterangan saksi di tingkat penyidikan diberikan di bawah sumpah, maka keterangannya dianggap mempunyai nilai yang sama dengan keterangan saksi yang diberikan dibawah sumpah. Sedangkan keterangan yang diberikan tidak di bawah sumpah, maka keterangannya tersebut hanya bernilai sebagai keterangan biasa yang tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian, namun dapat digunakan sebagai keterangan yang dapat digunakan untuk menguatkan keyakinan Hakim, jika dihubungkan atau didukung dengan alat bukti lainnya.

Pada hakikatnya KUHAP menganut prinsip keharusan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP yang intinya menyatakan bahwa keterangan saksi dapat dijadikan alat bukti yang sah apabila dinyatakan dalam sidang pengadilan. Akan tetapi, Pasal 162 ayat  (1) KUHAP sendiri memberi pengecualian  bagi ketentuan bahwa keterangan saksi harus diberikan di depan persidangan. Memungkinkan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di tingkat penyidikan untuk dapat dibacakan di persidangan, bilamana tidak dapat hadir karena: meninggal dunia atau berhalangan hadir karena alasan yang sah; atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya; atau bilamana ada kepentingan negara.

Pasal 162  ayat (2) KUHAP menentukan bahwa apabila keterangan saksi di Berita Acara Penyidikan (BAP) Saksi diberikan di bawah sumpah, maka keterangannya memiliki nilai yang sama dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang pengadilan.

Pasal 185 ayat (1) KUHAP lex generalis dan Pasal 162 ayat (1) KUHAP merupakan lex specialis dari Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Jadi apabila saksi hadir dalam sidang harus dipanggil secara paksa jika tidak memenuhi alasan Pasal 162 ayat (1) KUHAP dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 224 KUHP.

Perkara tindak pidana Narkotika dengan terdakwa X yang telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap dengan putusan Pengadilan Negeri. Dalam persidangannya hanya dihadiri oleh seorang saksi. karena seorang saksi lagi tidak bisa hadir jadi keterangan saksi tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan sesuai BAP Penyidik, atas pertanyaan Hakim, Terdakwa menerangkan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut dan membenarkannya.

Menurut pendapat Dr. Arbijoto, SH, MH. (Mantan Hakim Agung) mengenai keterangan saksi yang dibacakan di persidangan sesuai BAP oleh Jaksa Penuntut Umum dengan putusan tindak pidana Narkotika dengan terdakwa X yang telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap dengan putusan Pengadilan Negeri. Sepanjang sudah disumpah dalam pembuatan BAP tidak apa-apa, kekuatan hukumnya sama saja dengan keterangan saksi yang hadir dalam persidangan.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membenarkan keterangan saksi yang dibacakan di persidangan karena menurut Pasal 185 ayat (1) KUHAP : keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.

Menurut analisa penulis mengenai keterangan saksi yang dibacakan di persidangan sesuai BAP oleh Jaksa Penuntut Umum dengan putusan tindak pidana Narkotika dengan terdakwa X yang telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap dengan putusan Pengadilan Negeri. Putusan pada Pengadilan Negeri tersebut kekuatan hukumnya lemah dan tidak mengikat.



    B.   Akibat Hukum Terhadap Keterangan Saksi Yang Dibacakan Di Persidangan

Menurut pendapat Dr. Arbijoto, SH, MH. (Mantan Hakim Agung) mengenai keterangan saksi yang dibacakan di persidangan sesuai BAP oleh Jaksa Penuntut Umum dengan putusan tindak pidana Narkotika dengan terdakwa X yang telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap dengan putusan Pengadilan Negeri. Sepanjang sudah disumpah dalam pembuatan BAP tidak apa-apa, sama saja akibat hukumnya dengan hadir dalam persidangan.

Menurut analisa penulis mengenai keterangan saksi yang dibacakan di persidangan sesuai BAP oleh Jaksa Penuntut Umum dengan putusan tindak pidana Narkotika dengan terdakwa X yang telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap dengan putusan Pengadilan Negeri. Sehingga putusan pada Pengadilan Negeri tersebut akibat hukumnya putusan tidak dapat dipakai.




Comments

Popular posts from this blog

Hukum Pidana dalam Perkawinan

Setiap orang pasti menginginkan terjadinya suatu Perkawinan. Tidak ada yang tidak ingin hidup menyendiri terkecuali apabila memiliki alasan atau tujuan khusus. Berbicara mengenai Perkawinan tentunya kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian serta tujuan dari Perkawinan itu sendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pengertian serta tujuan mengenai Perkawinan tercantum didalam Pasal 1 yang berbunyi :  “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Tujuan dari Perkawinan pun tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 3, yang berbunyi : “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.” Namun terkadang apa yang menjadi tujuan dari Perkawinan yang telah disebutkan diatas justru berbanding terbalik dengan realita at...

Perceraian Ketika Hamil ??

Seringkali pertanyaan yang sering muncul saat konsultasi hukum keluarga, selain daripada mengenai Harta Bersama serta Hak Asuh Anak, yakni "Bagaimanakah hukumnya jika seorang istri yang sedang hamil hendak diceraikan oleh pihak suaminya atau bahkan pihak istrinya yang ingin untuk bercerai?" Bahwasanya di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan lalu di dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan serta di dalam Kompilasi Hukum Islam, tidak ada hal yang mengatur mengenai larangan untuk bercerai jika kondisi si istri sedang mengandung atau hamil. Bahkan di dalam HR. Ahmad dan Muslim, Rasulullah bersabda : "Silahkan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil." Jadi mengenai pertanyaan tersebut maka jawabannya adalah sah saja untuk mengajukan sebuah perceraian jika kondisi si istri sedang mengandung atau hamil namun hendaknya perlu diingat bahwa perceraian adalah solusi terakhir jika upaya pe...