Skip to main content

Posts

Perceraian Ketika Hamil ??

Seringkali pertanyaan yang sering muncul saat konsultasi hukum keluarga, selain daripada mengenai Harta Bersama serta Hak Asuh Anak, yakni "Bagaimanakah hukumnya jika seorang istri yang sedang hamil hendak diceraikan oleh pihak suaminya atau bahkan pihak istrinya yang ingin untuk bercerai?" Bahwasanya di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan lalu di dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan serta di dalam Kompilasi Hukum Islam, tidak ada hal yang mengatur mengenai larangan untuk bercerai jika kondisi si istri sedang mengandung atau hamil. Bahkan di dalam HR. Ahmad dan Muslim, Rasulullah bersabda : "Silahkan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil." Jadi mengenai pertanyaan tersebut maka jawabannya adalah sah saja untuk mengajukan sebuah perceraian jika kondisi si istri sedang mengandung atau hamil namun hendaknya perlu diingat bahwa perceraian adalah solusi terakhir jika upaya pe...

Perceraian Dalam Hukum

Perceraian atau putusnya sebuah ikatan perkawinan merupakan salah satu dari banyak hal yang seringkali dianggap 'enteng' oleh beberapa masyarakat krn hampir beberapa yang melakukan perceraian tdk dilakukan menurut Hukum. Ada yang telah beberapa tahun berlalu namun baru akan diurus perceraiannya secara hukum, ada pula yang telah lebih dari 10 tahun dan semuanya mengerucut pada 1 jawaban, yang jika ditanyakan penyebabnya apa sampai baru diurus dan kebanyakan memberikan alasan bahwa "karena ingin menikah kembali." Patut diperhatikan bahwa sebuah perceraian itu akan menjadi sah jika dilakukan melalui Pengadilan Agama (yang dalam hal ini khusus beragama Islam) serta Pengadilan Negeri (yang dalam hal ini khusus yang beragama non Islam), jadi suatu perceraian tidak akan menjadi sah jika dilakukan diluar Pengadilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan mengurus perceraian itu jangan...