Perceraian atau putusnya sebuah ikatan perkawinan merupakan salah satu dari banyak hal yang seringkali dianggap 'enteng' oleh beberapa masyarakat krn hampir beberapa yang melakukan perceraian tdk dilakukan menurut Hukum. Ada yang telah beberapa tahun berlalu namun baru akan diurus perceraiannya secara hukum, ada pula yang telah lebih dari 10 tahun dan semuanya mengerucut pada 1 jawaban, yang jika ditanyakan penyebabnya apa sampai baru diurus dan kebanyakan memberikan alasan bahwa "karena ingin menikah kembali." Patut diperhatikan bahwa sebuah perceraian itu akan menjadi sah jika dilakukan melalui Pengadilan Agama (yang dalam hal ini khusus beragama Islam) serta Pengadilan Negeri (yang dalam hal ini khusus yang beragama non Islam), jadi suatu perceraian tidak akan menjadi sah jika dilakukan diluar Pengadilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan mengurus perceraian itu jangan...
Blog ini dibuat dengan tujuan memberikan wawasan terhadap beberapa hal mengenai masalah hukum. Semoga dengan adanya blog ini mampu memberikan informasi yang bermanfaat. Blog ini dibuat oleh tim dari Kantor Hukum INDRA, S.H. & Partners. Salam INDRA, S.H. (Managing Partner) - 087784709450